Krida Penanggulangan Bencana Alam

on Sabtu, 20 Oktober 2012










1)     Pramuka Siaga ( Tidak diadakan ).

2)     Pramuka Penggalang.
   
a)     Mengetahui jenis-jenis bencana.
b)     Mengetahui jenis-jenis alat yang digunakan untuk menanggulangi bencana.

3)     Pramuka Penegak.


a)    Memahami dan mampu menjelaskan jenis-jenis bencana.
b)    Memahami dan mampu menjelaskan jenis-jenis alat yang digunakan untuk menanggulangi bencana.
c)    Memahami dan mampu menjelaskan tindakan pencegahan, penanggulangan dan pengamanan diri dari akibat bencana.
d)    Telah melatih sekurang-kurangnya seorang Pramuka Penggalang, sehingga memperoleh SKK Manajemen Penanggulangan Bencana.

4)     Pramuka Pandega.

a)    Menguasi dan mahir menjelaskan jenis-jenis bencana.
b)    Menguasai dan mahir menjelaskan tehnik penanggulangan bencana.
c)    Menguasai dan mahir menggunakan berbagai alat penanggulangan bencana.
d)    Menguasai dan mahir menjelaskan tindakan pencegahan, penanggulangan dan pengamanan diri dari akibat bencana.
e)    Telah melatih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pramuka Penggalang dan seorang Pramuka Penegak, sehingga memperoleh SKK Manajemen Penanggulangan Bencana.
      


b.    Pokok Bahasan.

1)    Penanggulangan Bencana.

a)    Penanggulang bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk meliindungi segenap bangsa Indonesia dari seluruh tumpah darah Indonesia.
b)    Penanggulangan bencana adalah kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, didukung dan prakarsa masyarkat serta pemerintah daerah.
c)    Penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
d)    Penanggulangan bencana adalah bagian dari kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lahir batin.

2)    Jenis,Sifat dan Tingkat dan Korban Bencana.

a)     Jenis Bencana.

(1)    Bencana alam fenomena atau gejala alam yang disebabkan oleh keadaan geografis,biologis, seismis, hidrogis dan meteorologist atau disebabkan suatu proses dalam lingkungan alam yang mengancam kehidupan dan perekonomian masyarakat serta menimbulkan malapetaka.
Contoh  : Wabah penyakit, gempa bumi, letusan gunung berapi, gelombang laut pasang ( Tsunami ), banjir, kekeringan dan lain-lain.
(2)    Bencana ulah manusia. Peristiwa yang terjadi karena proses teknologi, integrasi manusia dengan lingkungannya atau interaksi manusia dengan manusia didalam masyarakat itu sendiri yang menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Contoh  : Pembuangan limbah pabrik dengan sembarangan, polusi pabrik dan kendaraan bermotor, kebakaran, kecelakaan lalu lintas dan lain-lain.




b)    Sifat Bencana.

(1)    Terbatas, apabila bencana yang terjadi hanya mengakibatkan rusak dan hilangnya sebagian harta benda atau timbulnya korban jiwa yang tidak banyak.
(2)      Dahsyat (luar biasa). Apabila bersama yang terjadi sangat menakutkan dimana mengakibatkan timbulnya korban jiwa yang sangat besar. Hilangnya harta benda serta menyebabkan kerusakan sarana prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan Masyarakat.

c)     Sekala / Tingkat Bencana.

(1)    Setempat/ Lokal.   Bila bencana yang terjadi disuatu Daerah Kabupaten/ Kota dan dampaknya terbatas pada Masyarakat daerah setempat.
(2)    Propinsi.   Bila bencana yang terjadi disatu/ beberapa daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Propinsi dan dampaknya dirasakan di Wilayah Propinsi tersebut.
(3)       Nasional.     Bila bencana yang terjadi disatu/beberapa daerah/ Wilayah tertentu dan dampaknya dirasakan secara Nasional.

d)     Korban Bencana.

(1)      Manusia.   Korban Manusia akibat suatu bencana baik yang mengalami luka ringan, luka berat dan meninggal dunia.
(2)         Harta benda, Korban harta benda akibat bencana dapat berupa hilangnya atau rusaknya harta benda, tempat tinggal, hewan serta sarana dan prasarana umum lainnya.
(3)     Lingkungan hidup.   Kerusakan ataupun hilangnya sarana prasarana lingkungan yang menyangkut  kepentingan hidup masyarakat secara umum.

3)    Pentahapan Penanggulangan Bencana.

a)    Sebelum bencana terjadi.      Kegiatan yang dilakukan meliputi tahap-tahap :

(1)    Preventif  (Pencegahan)   Yaitu kegiatan yang lebih dititik beratkan pada upaya penyebarluasan tentang berbagai peraturan, perundang-undangan yang berdampak untuk mengurangi resiko bencana ernasuk pembuatan peta rawan bencana.

(2)    Mitigasi ( penjinakan )  yaitu kegiatan yang lebih dititik beratkan pada upaya secara fisik untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti pembuatan  cek dam, rehabilitasi aliran sungai, pengawasan terhadap pelaksanaan RUTR, IMB, Pemindahan Penduduk kedaerah yang aman dari bencana, dan pemasangan tanda-tanda larangan di daerah yang rawan bencana.
(3)    Kesiapsiagaan yaitu meliputi kegiatan untuk mengadakan latihan atau gladi Pramuka dan masyarakat yang tinggal di daera rawan bencana, serta pendidikan dan pelatihan bagi personil yang tergabung dalam organisasi satlak maupun satgas PBP serta  aparat pemerintah dan ormas lainnya. Kegiatan pada tahap ini amat penting karena usaha untuk menghindari bencana akan  lebih efektif dan efisien dari pada rehabilitasi dan kontruksi. 
 
b)     Saat bencana terjadi.   Kegiatan yang dilaksanakan pada tahap ini meliputi :

(1)    Peringatan dini  yaitu upaya dan kegiatan yang sangat penting dan tidak  boleh dibaikan dimana untuk memberikan kesempatan kepada penduduk untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terlanda bencana alam.
(2)       Tanggap darurat, yaitu upaya dan kegiatan pengerahan unsur-unsur penanggulangan bencana guna mencari, menolong dan menyelamatkan korban bencana serta memberika bantuan kepada para pegungsi berupa makanan dan minuman, pakaian, obat,pembuatan  barak-barak darurat sebagai tempat penampungan sementara.

c)     Sesudah Bencana Terjadi.    Kegiatan yang dilakukan  setelah  terjadi bencana meliputi:

(1)    Rehabilitasi Yaitu upaya dan kegiatan untuk memfungsikan dan memberdayakan kembali berbagai sarana prasarana umum yang mengalami kerusakan akibat bencana, guna mengurangi penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah.
(2)    Rekonstruksi yaitu upaya dan kegiatan untuk membangun kembali berbagai kerusakan yang diakibatkan oleh bencana secara lebih baik daripada keadaan sebelumnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana diwaktu yang akan datang. Kegiatan pada tahhap rekonstruksi harus direncanakan dengan teliti dan seksama, dengan mengikutsertakan berbagai pihak yang terkait sesuai dengan bidang masing-masing secara terintegrasi dan terpadu.

23.    SKK PERJALANAN DAN PENANGANAN GAWAT DARURAT (PPGD)

a.    Umum.   

    1)    Pramuka Siaga.    (Tidak diadakan)

2)    Pramuka Penggalang.

a)    Mengetahui tentang perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).
b)    Mengetahui dan mengerti cara melaksanakan     perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).
c)    Mengetahui jenis peralatan yang digunakan dalam perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).

3)    Pramuka Penegak.

a)    Mampu menjelaskan tentang perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).
b)    Mampu melaksanakan perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).
c)    Telah melatih sekurang-kurangnya seorang Pramuka Penggalang sehingga memperoleh SKK perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).

4)    Pramuka Pandega.

a)    Menguasai dan mahir melaksanakan perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).
b)    Mampu menjelaskan tentang tehnik dan penggunaan peralatan perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).
c)    Telah melatih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pramuka Penggalang dan seorang Pramuka Penegak sehingga memperoleh SKK perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).

b.    Pokok Bahasan.
   
1)    Pengertian perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD). Perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD) adalah hal-hal yang mencakup keadaan kesehatan pada suatu perjalanan/ kegiatan meliputi kesiapan fisik, mental dan pengetahuan tentang kesehatan dan gizi.


2)    Cara Melaksanakan perjalanan dan penanganan gawat darurat (PPGD).

a)    Kesiapan fisik.

(1)    Kesiapan fisik penolong harus dalam kondisi yang prima.
(2)    Mengetahui tehnik Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
(3)    Dapat mengambil tindakan dengan cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan kepada korban.

        b)    Kesiapan Mental.

(1)    Memiliki rasa percaya diri dalam melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
(2)    Memiliki kepekaan terhadap diri dan lingkungan.
(3)    Selalu mengedepankan akal sehat dalam mengambil setiap tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
(4)    mampu mengendalikan diri terhadap segala situasi.

c)    Pengetahuan tentang kesehatan dan gizi.

(1)    Mengerti tentang tehnik Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
(2)    Mengerti dan mengetahui tentang obat dan penggunaannya.
(3)    Memahami tentang berbagai macam penyakit dan gangguan kesehatan.
(4)    Mengetahui berbagai macam jenis makanan yang layak dikonsumsi.
(5)    Mengerti perimbangan nutrisi dan gizi dalam melaksanakan kegiatan dan perjalanan.
(6)    Mampu melaksanakan tehnik evakuasi korban.

24.    SKK PENGETAHUAN KOMUNIKASI RADIO

a.    Umum.   
    1)    Pramuka Siaga ( Tidak diadakan ).
    2)    Pramuka Penggalang.
        a)    Mengetahui dan mengerti Radio Komunikasi.

        b)    Mengetahui dan mengerti bagian-bagian Radio Komunikasi.
        c)    Dapat melaksanakan Prosedur Kirim Terima Berita.

    3)    Pramuka Penegak.

        a)    Memahami kegunaan Radio Komunikasi.
    b)    Memahami dan mampu menjelaskan bagian-bagian Radio Komunikasi.
    c)    Memahami dan mampu melaksanakan Prosedur Kirim Terima Berita.
d)    Telah melatih sekurang-kurangnya seorang Pramuka Penggalang, sehingga memperoleh SKK Pengetahuan Komunikasi Radio.

    4)    Pramuka Pandega.

        a)    Menguasi kegunaan Radio Komunikasi.
    b)    Menguasai dan mahir menjelaskan bagian-bagian Radio Komunikasi.
    c)    Menguasai dan mahir melaksanakan Prosedur Kirim Terima Berita.
d)    Telah melatih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pramuka Penggalang dan seorang Pramuka Penegak, sehingga memperoleh SKK Pengetahuan Komunikasi Radio.

b.    Pokok Bahasan.

1)    Kegunaan Radio Komunikasi.     Radio Komunikasi adalah alat yang digunakan untuk mengirim dan menerima berita dari pihak lain / lawan bicara.

a)    Bagian-bagian besar Radio Komunikasi

0 komentar: